Struktur Organisasi

Legalitas

No content

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR PGPI

(PERKUMPULAN GOLFER PROFESIONAL INDONESIA)


MUKADIMAH

Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, olahraga golf di Indonesia telah tumbuh dan berkembang sesuai aspirasi masyarakat dan kemajuan jaman, berkat upaya terus menerus baik secara perorangan, kelompok, organisasi, kerjasama antar kelompok, antar organisasi ataupun antar bangsa.

 

Bahwa sejalan dengan tuntutan, perkembangan dan pertumbuhan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan sejahtera, dituntut pula tersedianya Pelaku Olahraga, baik olahragawan maupun tenaga keolahragaan profesional yang melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.

Bahwa sesungguhnya golfer profesional Indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat, menyadari sepenuhnya akan fungsi, tugas dan tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik dari dirinya bagi kepentingan Sosial, Ekonomi, Lingkungan maupun Fisik.

 

Bahwa Perkumpulan Golfer Profesional Indonesia sebagai wadah berhimpunnya para golfer profesional Indonesia merupakan organisasi olahraga profesional yang ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan olahraga golf profesional melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia agar tangguh, handal, dan berdaya saing.

Bahwa menyadari akan kedudukan dan fungsi, serta tugas dan tanggung jawabnya, maka pada tanggal 1 Desember 1976 lahirlah “PGPI” singkatan dari “Persatuan Golf Profesional Indonesia” yang berubah menjadi “Perkumpulan Golfer Profesional Indonesia” disingkat “PGPI” sebagai kelanjutan perjuangan dalam meneruskan tradisi yang selalu mengabdikan diri kepada masyarakat, agar dapat meningkatkan darma baktinya kepada bangsa dan Negara secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.


Meyakini bahwa perjuangan itu hanya dapat berhasil dengan ridha Allah Yang Maha Besar, Tuhan Yang Maha Esa, dengan dijiwai oleh semangat pengabdian, persaudaraan dan persahabatan, serta usaha yang sungguh-sungguh, dan kerja keras, maka disusunlah konstitusi dasar organisasi yang disebut Anggaran Dasar PGPI sebagai berikut:


 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

UMUM

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:

  1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistimatis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
  2. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
  3. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
  4. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
  5. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga
  6. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
  7. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan ataskemahiran olahraga.
  8. Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
  9. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
  10. Golf adalah olahraga atau permainan di luar ruang yang dimainkan secara perorangan atau tim yang berlomba memasukkan bola ke dalam lubang-lubang yang ada di lapangan dengan jumlah pukulan tersedikit mungkin. Bola golf dipukul dengan menggunakan tongkat pemukul yang disebut klab (stik golf).
  11. Golfer atau dengan sebutan lain Pegolf adalah pemain golf atau olahragawan golf.
  12. Golfer profesional atau dengan sebutan lain pegolf profesional adalah setiap orang yang berolahraga golf untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang dan atau bentuk lainnya yang dilaksanakan atas dasar kemahiran berolahraga golf.

 

 


BAB II

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 2

NAMA

 

Organisasi ini bernama “Perkumpulan Golfer Profesional Indonesia” yang disingkat “PGPI”, atau “The Professional Golfers’ Association of Indonesia” disingkat “PGA of Indonesia” atau “Indonesia PGA”. Untuk selanjutnya disebut “PGA Indonesia”

 

Pasal 3

WAKTU

PGA Indonesia didirikan di Jakarta tanggal satu bulan Desember tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh enam (1-12-1976), untuk waktu yang tidak di tentukan.

 

 Pasal 4

TEMPAT KEDUDUKAN

Pengurus Nasional PGA Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau tempat lain yang dianggap strategis.





BAB III

ASAS, DASAR DAN WEWENANG

Pasal 5

ASAS-DASAR

PGA Indonesia berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

 

 Pasal 6

WEWENANG

PGA Indonesia adalah organisasi olahraga profesional yang bersifat nasional yang berwenang mengurus, mengatur dan menyelenggarakan semua kegiatan golf profesional dan atau turnamen golf profesional di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia

 


BAB IV

TUJUAN, FUNGSI, USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 7

TUJUAN

Tujuan PGA Indonesia adalah:

  1. Mempromosikan dan mengembangkan olahraga golf dan segala bidang yang berkaitan, dengan berpedoman kepada olahraga golf yang maju dan profesional.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas profesi dan kompetensi pegolf profesional Indonesia, melalui peningkatan kemampuan profesionalnya, sehingga setiap anggota PGA Indonesia merupakan Pelaku Olahraga yang profesional, handal, dapat dipercaya, dan berdaya saing tinggi.
  3. Meningkatkan dan memupuk profesionalisme anggota PGA Indoesia untuk selalu bertindak dan bertingkah laku secara profesional, serta bertanggung jawab secara profesional pula dalam menjalankan profesinya.
  4. Membangun kerjasama yang sinergi antara PGA Indonesia dengan organisasi/lembaga olahraga golf dan pemangku kepentingan lainnya baik nasional, regional dan internasional.

 

 Pasal 8

FUNGSI

Untuk mencapai tujuan PGA Indonesia berfungsi sebagai:

  1. Sarana untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan pegolf profesional secara nasional;
  2. Sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan olahraga golf sebagai olahraga prestasi secara optimal;
  3. Sarana untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan semua kegiatan dan atau turnamen golf profesional di Indonesia, dalam pelaksanaannya tersebut joint sanction dengan PGA Tour Indonesia.
  4. Sarana untuk memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olahraga golf profesional.

 

 

Pasal 9

USAHA

Untuk mencapai tujuan tersebut PGA Indonesia melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan olahraga golf profesional untuk menjamin dipenuhinya dan dipatuhinya peraturan golf yang disetujui oleh R&A Rules Limited dan The USGA, dan sebagaimana diberlakukan kedua Badan tersebut;
  2. Mengupayakan kerjasama yang kooperatif dan konstruktif dengan badan-badan penyelenggara turnamen nasional maupun internasional;
  3. Mencari sumber-sumber pendanaan yang sah untuk kelancaran pelaksanaan program-program PGA Indonesia;
  4. Membina dan mengusahakan agar bangsa Indonesia mampu berprestasi dalam bidang olahraga golf profesional di tingkat Regional dan Internasional;
  5. Membantu, membina, dan mengawasi serta berperan dalam setiap usaha yang memungkinkan para pegolf profesional dapat mengembangkan dan menjalankan profesinya dengan baik;
  6. Memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggota PGA Indonesia untuk mencapai kondisi yang lebih baik dalam mengembangkan dan menjalankan profesinya;
  7. Menciptakan media komunikasi dan konsultasi antar anggota dan antara PGA Indonesia dengan badan / lembaga lainnya;
  8. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

  

Pasal 10

KEGIATAN

Untuk menjalankan fungsinya, PGA Indonesia melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Melakukan rekrutmen anggota melalui seleksi yang ketat dan teratur untuk mendapatkan olahragawan golf profesional yang berprestasi dan tenaga keolahragaan yang kompeten;
  2. Mengadakan turnamen golf profesional, dalam pelaksanaanya bekerjasama dengan PGA Tour Indonesia;
  3. Mengadakan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi yang berjenjang dalam menghasilkan pegolf profesional bermutu dalam bidang:Pelatih Ketrampilan (Teaching Professional), Pengelola Lapangan (Course Management Professional);
  4. Menyebarluaskan Peraturan Golf dan Etiket kepada para anggota PGA Indonesia khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui Lokakarya, Sarasehan, Seminar dan penerbitan majalah atau buku;
  5. Mengadakan klinik dan pelatihan bagi pengembangan para pemain amatir dan junior dalam bentuk Golf Academy;
  6. Mendatangkan pakar-pakar profesional golf dari mancanegara untuk mengajar, diskusi (seminar) dan bekerjasama;
  7. Membantu mitra kerja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan program, pelaksanaan dan evaluasi, pelaksanaan pelatihan dan pembekalan;
  8. Melakukan kegiatan lainnya yang dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipandang perlu dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi olahraga golf.

 

 


BAB V

SIFAT DAN STATUS

Pasal 11

SIFAT

  1. PGA Indonesia bersifat mandiri dan independen. Mandiri dalam arti mampu memenuhi dan menyelenggarakan kegiatan sendiri. Independen berarti tidak berafiliasi dengan partai politik manapun juga.
  2. PGA Indonesia adalah organisasi nirlaba, dalam menjalankan kegiatannya bukan bertujuan mencari keuntungan (not for profit).

Pasal 12

STATUS

PGA Indonesia adalah organisasi olahraga profesional, yang mewadahi para pegolf profesional.

 

 


BAB VI

KODE ETIK PROFESI

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, seluruh anggota PGA Indonesia terikat dan harus tunduk pada Kode Etik Profesi dan Tata Laku Profesi yang telah dirumuskan dan disahkan pada Rapat Umum Anggota, yang merupakan ketentuan organisasi yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

 

 

BAB VII

KEANGGOTAAN 

Pasal 14

  1. Keanggotaan PGA Indonesia terdiri dari orang perorang yang memiliki status pegolf profesional.
  2. Anggota PGA Indonesia terdiri dari:
  3. Anggota Biasa
  4. Anggota Luar Biasa
  5. Anggota Kehormatan
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan, hak, dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

 


BAB VIII

STRUKTUR PIMPINAN DAN KEKUASAAN 

Pasal 15

STRUKTUR KEPEMIMPINAN

 

Pimpinan PGA Indonesia terdiri dari:

  1. Di Lingkup Nasional, disebut Dewan Pengurus Nasional, disingkat DPN;
  2. Di Lingkup Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, disebut Pengurus Wilayah, disingkat PW.


Pasal 16

STRUKTUR KEKUASAAN

  1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Umum Anggota, disingkat RUA;
  2. Di lingkup Wilayah, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Anggota Wilayah, disingkat RAW;

 

 

Pasal 17

KEPUTUSAN

 

•                 Dalam setiap musyawarah atau rapat PGA Indonesia, keputusan-keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat;

•                 Apabila ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

 

 

 

BAB IX

BADAN-BADAN PENGURUS 

Pasal 18

DEWAN PEMBINA

•                 Di lingkup nasional dapat dibentuk Dewan Pembina yang berfungsi memberikan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap olahraga golf profesional;

•                 Dewan Pembina secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI);

•                 Ketentuan mengenai Dewan Pembina diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional;

 

 

Pasal 19

DEWAN KEHORMATAN

•                 Di lingkup nasional dapat dibentuk Dewan Kehormatan, yang berfungsi memberikan pendapat, usul dan saran dalam berbagai bidng ilmu pengetahuan atau profesi kepada Dewan Pengurus Nasional dalam rangka melaksanakan berbagai kebijakan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi strategis yang perlu disikapi oleh PGA Indonesia;

•                 Ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional;

 

 

Pasal 20

DEWAN PENASEHAT

•                 Di lingkup nasional dan wilayah dapat dibentuk Dewan Penasehat yang berfungsi memberi saran dan pertimbangan kepada Dewan Pengurus Nasional dan Pengurus Wilayah;

•                 Ketentuan mengenai Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional;

 

 

Pasal 21

DEWAN PENGURUS NASIONAL

•                 Dewan Pengurus Nasional adalah Badan Pelaksana tertinggi yang memimpin organisasi di lingkup nasional yang dibentuk dan disusun serta dipimpin oleh Presidium yang bertindak sebagai Tim formatur yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota (RUA) dan karena itu bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota (RUA).

•                 Masa bakti Dewan Pengurus Nasional adalah 4 (empat) tahun, yaitu sejak saat Rapat Umum Anggota (RUA) yang memilih dan mengangkat Presidium PGA Indonesia yang bertindak sebagai Tim formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup.

•                 Susunan Dewan Pengurus Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 22

PENGURUS WILAYAH

•                 Pengurus Wilayah adalah badan pelaksana yang memimpin organisasi dalam lingkup wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk dan disusun oleh Rapat Anggota Wilayah dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional serta menjalankan kebijaksanaan Dewan Pengurus Nasional.

•                 Masa bakti Pengurus Wilayah adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Rapat Anggota Wilayah yang memilih dan mengangkat Ketua Pengurus Wilayah PGA Indonesia dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup.

•                 Susunan Pengurus Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 23

BADAN / LEMBAGA OTONOM

 

•                 Badan / Lembaga Otonom adalah organ organisasi sebagai unit kerja pelaksana program dan merupakan Badan / Lembaga profesi berdasarkan disiplin keilmuan, dapat dibentuk di semua jenjang organisasi sesuai kebutuhan;

•                 Ketentuan mengenai Lembaga Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional.

 

 

BAB X

RAPAT ANGGOTA DAN RAPAT-RAPAT 

Pasal 24

RAPAT ANGGOTA

 

•                 Rapat Anggota PGA Indonesia terdiri atas:

•                  Rapat Umum Anggota dilaksanakan di lingkup nasional.

•                  Rapat Anggota Wilayah dilaksanakan di lingkup Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota

•                 Rapat Umum Anggota dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.

 

 

3. Rapat Umum Anggota Luar Biasa terdiri atas:

   a. Rapat Umum Anggota Luar Biasa, dilaksanakan di lingkup nasional

   b. Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa, dilaksanakan di lingkup Wilayah   

       Provinsi/Kabupaten/Kota

4. Ketentuan mengenai Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum 

   Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

Pasal 25

RAPAT-RAPAT

 

•                 Rapat-Rapat PGA Indonesia terdiri dari:

•               Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas dilaksanakan di lingkup Nasional.

•               Rapat Kerja Wilayah disingkat Rakerwil dilaksanakan di lingkup Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota

•               Rakernas dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu masa bakti.

•                 Rapat-rapat Pengurus PGA Indonesia dilaksanakan sesuai kesepakatan masing-masing lingkup Pengurus PGA Indonesia.

 

 

BAB XII

LAMBANG DAN BENDERA

 

Pasal 26

PGA Indonesia mempunyai atribut terdiri dari Lambang dan Bendera yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

 

BAB XIII

KEUANGAN

Pasal 27

•                 Keuangan PGA Indonesia diperoleh dari:

•               Uang Pangkal dan Iuran Anggota

•               Sumbangan yang sah dan tidak mengikat

•               Hasil usaha yang halal dan sah

•               Bantuan dari Pemerintah

•               Sumber-sumber lain yang sah, dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

•                 Keuangan PGA Indonesia dipergunakan untuk kepentingan organisasi guna mencapai tujuannya dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Umum Anggota

 

 

BAB XIV

ANGGARAN RUMAH TANGGA 

 

Pasal 28

Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.

 

 

 

BAB XV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 29

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa.

 

 

Pasal 30

PEMBUBARAN ORGANISASI

•                 Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dan disetujui oleh Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang secara khusus diadakan untuk itu.

•                 Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1. dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.

•                 Pembubaran dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.

•                 Dalam hal Organisasi PGA Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang dimaksud Ayat 1 Pasal ini.

 

 

BAB XVI

PERATURAN PERALIHAN

 

Pasal 31

•                 Selama struktur dan badan-badan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga belum terbentuk, maka struktur dan personalia yang telah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku.

•                 Selama peraturan-peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan organisasi yang ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku.

•                 Struktur organisasi lingkup Pengurus Wilayah wajib disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.

 

 

BAB XVII

PENUTUP

 

Pasal 32

•                 Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 14 Januari 2019, bertempat di Sawangan, Depok.

•                 Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                  

                                                                  Ditetapkan di : Sawangan, Depok

                                                                   Pada tanggal : 14 Januari 2019

 

  Anggaran Rumah Tangga

( )

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PGPI

PERKUMPULAN GOLFER PROFESIONAL INDONESIA 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

•                 Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar PGA Indonesia dan kebutuhan serta perkembangan organisasi.

•                 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar PGA Indonesia.

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN 

Pasal 2

KLASIFIKASI ANGGOTA

•                 Anggota Biasa, adalah pegolf profesional Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar menjadi anggota PGA Indonesia, yang memiliki keahlian dan ketrampilan olahraga golf, yang terdiri dari:

•                  Pelatih Ketrampilan (Teaching Profesional)

•                  Pengelola Lapangan (Course Management Profesional)

 

 

2. Anggota Luar Biasa, adalah pegolf profesional Warga Negara Asing, 

    yang telah terdaftar menjadi anggota Asosiasi Pegolf Profesional

    Negara asal yang untuk sementara waktu berdomisili di Indonesia

    dan memiliki Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) atau Kartu Izin

    Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang

    Republik Indonesia, serta wajib mendaftarkan diri kepada PGA

    Indonesia sesuai prosedur yang berlaku dan telah memenuhi

    persyaratan yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2.b. Anggaran

    Rumah Tangga ini

 

 

3. Anggota Kehormatan, adalah perorangan warga Negara Indonesia 

    atau warga Negara asing yang dipandang telah berjasa dalam

    memajukan dan mengembangkan organisasi PGA Indonesia, baik di

    lingkup Nasional maupun di Wilayah, yang pantas diberikan tanda

    kehormatan, diangkat dan ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan

    oleh Dewan Pengurus Nasional

•               Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan sebagaimana dimaksud

     dalam ayat 1), 2) dan 3) pasal ini diatur sepenuhnya oleh Dewan

     Pengurus Nasional.

 

 

Pasal 3

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

 

•                 Anggota PGA Indonesia adalah perorangan yang telah memiliki status pegolf profesional dan telah mendaftarkan diri serta disetujui oleh Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia.

•                 Persyaratan menjadi anggota PGA Indonesia adalah sebagai berikut:

 

 

 

•               Persyaratan menjadi Anggota Biasa: 

•                  Warga Negara Indonesia;

•                  Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuhbelas) tahun;

•                  Memiliki Sertifikat Kompetensi Pegolf Profesional yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia dan atau Badan/Lembaga lainnya;

•                  Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia;

•                  Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan seluruh peraturan-peraturan organisasi yang berlaku;

•                  Mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia dan disetujui;

•                  Membayar Uang Pangkal, Iuran Bulanan, dan Iuran lainnya yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia;

 

 

b) Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa:

•                  Warga Negara Asing;

•                  Telah menjadi Anggota Penuh Asosiasi Pegolf Profesional Negara asal yang diakui PGA Indonesia dan menunjukkan bukti keanggotaan asli yang masih berlaku;

•                  Memiliki Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang Republik Indonesia;

•                  Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia;

•                  Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan seluruh peraturan-peraturan organisasi yang berlaku;

•                  Mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia dan disetujui;

•                  Membayar Uang Pangkal, Iuran Bulanan, dan Iuran lainnya yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia.

 

 

c) Persyaratan menjadi Anggota Kehormatan:

•                  Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;

•                  Dipandang telah memberikan kontribusi yang luar biasa, bagi pembinaan dan perkembangan organisasi PGA Indonesia;

•                  Bersedia diusulkan menjadi Anggota Kehormatan dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh organisasi PGA Indonesia;

•                  Anggota dibebaskan dari pembayaran segala bentuk iuran yang di tetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia.

3) Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diangkat dengan Surat

     Keputusan Presidium Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia;

4) Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan sebagaimana dimaksud

     dalam pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini diatur sepenuhnya oleh

     Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia.

 

 

Pasal 4

MASA BERLAKU KEANGGOTAAN

 

Masa berlaku Keanggotaan PGA Indonesia adalah sebagai berikut:

•              Anggota Biasa adalah seumur hidup

•              Anggota Luar Biasa adalah 1 (satu) tahun

•              Anggota Kehormatan adalah seumur hidup

 

 

Pasal 5

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

 

•                 Anggota Biasa, Luar Biasa dan Kehormatan akan berakhir keanggotaannya karena:

•                  Mengundurkan diri;

•                  Diberhentikan;

•                  Meninggal dunia;

•                  Anggota Biasa yang Bukan Warga Negara Indonesia lagi;

•                  Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan yang tidak lagi berdomisili di Republik Indonesia.

 

 

2) Anggota diberhentikan karena:

•                 Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota;

•                 Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Umum Anggota, dan atau Peraturan Organisasi lainnya;

•                 Terkena sanksi pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

 

Pasal 6

TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA,

•                 Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 7 Anggaran Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik Organisasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan berupa:

•                 Peringatan tertulis;

•                 Pemberhentian sementara; dan

•                 Pemberhentian.

 

 

•               Keputusan pemberian sanksi peringatan tertulis, pemberhentian

      sementara dan pemberhentian merupakan wewenang Presidium

      Dewan Pengurus Nasional dan atau usul Ketua Pengurus Wilayah.

3)  Pemberian sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian

     dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat peringatan

     tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam rentang waktu

     maksimal 3 (tiga) bulan.

•               Pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan paling lama 24

     (dua puluh empat) bulan terus menerus, dan apabila tidak ada

     tindakan lanjutan yang dilakukan setelah batas waktu 24 (duapuluh

     empat) bulan, maka pemberhentian sementara akan gugur dengan

     sendirinya.

 

 

•               Anggota yang sedang diberhentikan sementara, kehilangan haknya

      sebagai anggota sedangkan kewajibannya sebagai anggota harus tetap

      dipenuhi.

•               Dewan Pengurus Nasional dapat mencabut/menarik kembali atau

      mengurangi sanksi pemberhentian sementara yang telah diberikan

      kepada anggota.

•               Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara, dapat

      mengajukan pembelaan dirinya di forum organisasi sampai dengan  

      tingkat Rapat Umum Anggota.

8)  Tata cara rehabilitasi keanggotaan:

•                  Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan wewenang Presidium Dewan Pengurus Nasional dan atau Ketua Pengurus Wilayah;

•                  Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian dilakukan oleh Presidium Dewan Pengurus Nasional.

 

 

BAB III

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 7

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota berkewajiban:

•                 Menghayati, mentaati, serta melaksanakan Peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan olahraga golf profesional, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi;

 

 

2) Membayar iuran wajib dan uang pangkal, iuran bulanan yang telah di

    tetapkan Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia. Kecuali Anggota

    Kehormatan;

3) Menghayati, mentaati, serta melaksanakan semua keputusan Rapat

    Umum Anggota dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan

    dengan sah;

4) Menjunjung tinggi dan membela nama baik dan kehormatan

    organisasi PGA Indonesia, dan tunduk pada Kode Etik Profesi dan

    Tata-laku Profesi PGA Indonesia;

5) Mengutamakan kepentingan nasional pada umumnya dan organisasi PGA

    Indonesia pada khususnya daripada kepentingan kelompok atau

    kepentingan pribadi;

 

 

6) Memelihara, memajukan dan mengembangkan serta berpartisipasi  

    dalam kegiatan dan pelaksanaan program PGA Indonesia;

7) Menghadiri undangan Rapat Umum Anggota, Rapat-Rapat dan

    kegiatan lainnya yang dilaksanakan PGA Indonesia;

8) Menciptakan dan menjunjung tinggi suasana kekeluargaan,

    persatuan dan kesatuan diantara para anggota PGA Indonesia.

 

 

Pasal 8

HAK ANGGOTA

•                 Anggota Biasa mempunyai:

•                  Hak bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan, memberikan usul, saran, ataupun koreksi kepada Dewan Pengurus Nasional dengan cara sebaik-baiknya sesuai mekanisme organisasi;

•                  Hak memberikan suara dalam Rapat Umum Anggota dan Rapat-rapat lain;

•                  Hak memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan;

•                  Hak mengikuti kegiatan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku dan menikmati fasilitas organisasi;

•                  Hak memperoleh bimbingan, pengarahan dan perlakuan yang sama dari organisasi;

•                  Hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas organisasi;

 

 

 

 

g.   Hak membela diri di dalam forum Rapat Umum Anggota apabila ada 

       indikasi merugikan nama baik;

h.   Hak mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi;

•               Hak mendapat Kartu Tanda Anggota dan identitas lain yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional.

2) Anggota Luar Biasa mempunyai:

•                  Hak bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan, memberikan usul, saran, ataupun koreksi kepada Dewan Pengurus Nasional dengan cara sebaik-baiknya sesuai mekanisme organisasi;

•                  Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku dan menikmati fasilitas organisasi;

•                  Hak mendapat Kartu Tanda Anggota dan identitas lain yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional.

 

 

 

3) Anggota Kehormatan mempunyai:

•                  Hak bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan, memberikan usul, saran, ataupun koreksi kepada Dewan Pengurus Nasional dengan cara sebaik-baiknya sesuai mekanisme organisasi;

•                  Hak memberikan suara dalam Rapat Umum Anggota dan Rapat-rapat lain;

•                  Hak memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan;

•                  Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pengurus Nasional

•                  Hak mendapat Kartu Tanda Anggota dan identitas lain yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional.

 

 

BAB IV

BADAN-BADAN PENGURUS

 

Pasal 9

DEWAN PEMBINA

 

Penetapan Susunan dan Jumlah Personil:

•                 Di lingkup nasional Dewan Pembina dibentuk dan disusun oleh Dewan Pengurus Nasional;

•                 Susunan dan jumlah personil Dewan Pembina disesuaikan dengan kebutuhan;

•                 Tata cara Dewan Pembina diatur tersendiri oleh Dewan Pembina;

•                 Personalia Dewan Pembina diangkat secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI);

•                 Masa bakti Dewan Pembina sama dengan masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Nasional;

 

 

 

Fungsi:

•                 Dewan Pembina berkewajiban memberikan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap olahraga golf professional;

•                 Pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian dilakukan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu;

•                 Dewan Pembina dapat mengundang Dewan Pengurus Nasional untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan kegiatan organisasi.

 

 

Pasal 10

DEWAN KEHORMATAN

 

Penetapan Susunan dan Jumlah personil:

•                 Di lingkup nasional Dewan Kehormatan dibentuk dan disusun oleh Dewan Pengurus Nasional;

•                 Susunan dan jumlah personil Dewan Kehormatan disesuaikan dengan kebutuhan;

•                 Tata Kerja Dewan Kehormatan diatur tersendiri oleh Dewan Kehormatan;

•                 Personalia Dewan Kehormatan diangkat dari mantan Ketua Umum yang telah menyelesaikan masa baktinya, dan tokoh-tokoh masyarakat olahraga golf terkemuka, yang mempunyai keteladanan dalam menjalankan profesinya serta mempunyai kepedulian terhadap organisasi;

•                 Masa bakti anggota Dewan Kehormatan sama dengan masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Nasional;

 

 

Fungsi:

•                 Dewan Kehormatan berkewajiban memberikan pendapat, usul dan saran yang berkaitan dengan pengembangan olahraga golf profesional nasional dan internasional, dan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan atau profesi kepada Dewan Pengurus Nasional dalam rangka melaksanakan berbagai kebijakan, pengendalian dan pengawasan dan koordinasi strategis yang perlu disikapi oleh Dewan Pengurus Nasional;

•                 Pendapat, usul dan saran dilakukan secara berkala, minimal 2 (dua) kali setahun.

•                 Dewan Kehormatan dapat mengundang Dewan Pengurus Nasional untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan keputusan- keputusan Rapat Umum Anggota

 

 

 

Pasal 11

DEWAN PENASEHAT

Penetapan Susunan dan Jumlah Personil:

•                 Di lingkup nasional Dewan Penasehat dibentuk dan disusun oleh Dewan Pengurus Nasional. Di lingkup Wilayah Dewan Penasehat dibentuk dan disusun oleh Pengurus Wilayah;

•                 Susunan dan jumlah personil Dewan Penasehat di lingkup nasional dan lingkup wilayah disesuaikan dengan kebutuhan;

•                 Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Rapat Pleno Dewan Pengurus Nasional atau Pengurus Wilayah;

•                 Tata Kerja Dewan Penasehat diatur tersendiri oleh Dewan Penasehat sesuai tingkatan organisasi.

•                 Personalia Dewan Penasehat diangkat dari tokoh-tokoh masyarakat olahraga golf terkemuka, mantan pengurus PGA Indonesia yang mempunyai keteladanan dalam menjalankan profesinya serta mempunyai kepedulian terhadap organisasi

•                 Masa bakti anggota Dewan Penasehat sama dengan masa bakti kepengurusan pada setiap tingkatan organisasi

 

 

Fungsi:

•                 Dewan Penasehat berkewajiban memberikan saran dan pertimbangan kepada Dewan Pengurus Nasional dan Pengurus Wilayah baik diminta maupun tidak, dalam hal-hal kegiatan dan usaha yang berhubungan dengan pembinaan anggota dan prestasi olahraga golf profesional.

•                 Saran dan Pertimbangan dilakukan secara berkala, minimal 2 (dua) kali setahun.

•                 Dewan Penasehat dapat mengundang Pengurus untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota / Rapat Anggota Wilayah

 

 

Pasal 12

DEWAN PENGURUS NASIONAL

•                 Dewan Pengurus Nasional adalah Badan Pelaksana tertinggi yang memimpin organisasi di lingkup nasional yang dibentuk dan disusun serta dipimpin oleh Presidium (Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional) yang terdiri dari 3 (tiga) orang, dan sekaligus bertindak sebagai Tim Formatur yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota dan karena itu bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota berikutnya.

•                 Masa bakti Dewan Pengurus Nasional adalah 4 (empat) tahun, yaitu sejak saat Rapat Umum Anggota yang memilih dan mengangkat Presidium (Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional) yang sekaligus bertindak sebagai Tim Formatur ditutup.

 

 

•               Jabatan Presidium (Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional) hanya dapat

      dijabat oleh orang yang sama maksimal 2 (dua) masa bakti, berturut-

      turut atau tidak berturut-turut.

•               Dewan Pengurus Nasional bertugas membina dan mengkoordinasikan

      kegiatan yang berkaitan dengan olahraga golf profesional di wilayah

      hukum Negara Republik Indonesia.

•               Susunan Dewan Pengurus Nasional sekurang-kurangnya terdiri dari:

•               Presidium (Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional)

•               Seorang Sekretaris Jenderal,

•               Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Jenderal

•               Seorang Bendahara Umum

•               Seorang atau lebih Wakil Bendahara Umum

•               Beberapa Ketua Bidang

•               Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang

 

 

•               Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia dapat dilengkapi dengan Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat.

•               Susunan Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan organisasi.

•               Setelah Dewan Pengurus Nasional disusun dan ditetapkan oleh Tim Formatur dan kemudian dikukuhkan oleh Ketua Presidium (Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional), maka Dewan Pengurus Nasional segera menetapkan Keputusan Dewan Pegurus Nasional tentang susunan, tugas pokok dan fungsi Dewan Pengurus Nasional.

 

 

Pasal 13

KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS NASIONAL

•                 Memimpin organisasi di lingkup nasional

•                 Menentukan kebijakan dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Umum Anggota, rapat tingkat nasional dan peraturan organisasi.

•                 Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman kepada Pengurus Wilayah dan Badan/Lembaga di lingkungan organisasi dalam melaksanakan keputusan, kebijakan dan ketentuan organisasi

 

 

4. Menetapkan dan melantik serta mengkoordinasikan Pengurus

   Wilayah dan Badan/Lembaga di lingkungan organisasi lingkup nasional.

5. Mengatur kerjasama dan koordinasi arah kegiatan organisasi di dalam dan

   di luar

6. Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota pada akhir periode masa bakti

7. Melaporkan secara berkala perkembangan organisasi dan hal-hal penting 

   kepada Ketua Dewan Penasehat

8. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum Anggota

 

 

Pasal 14

HAK DEWAN PENGURUS NASIONAL

•                 Membuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan demi kelancaran kegiatan organisasi dalam rangka pelaksanaan keputusan Rapat Umum Anggota.

•                 Memberhentikan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga.

•                 Memberhentikan dan mengangkat anggota pengurus Dewan Pengurus Nasional melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Nasional.

•                 Tata Cara pemberhentian dan pengangkatan penggantinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

 

 

5. Menerima atau menolak ketetapan Rapat Pleno Pengurus Wilayah

    tentang pemberhentian anggota Pengurus Wilayah

6. Membatalkan Keputusan Pengurus Wilayah, Rapat Anggota Wilayah

   melalui Rapat Pleno apabila keputusan tersebut bertentangan

   dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau

   membahayakan organisasi, bangsa dan Negara.

7. Bertindak mewakili organisasi dalam menghadapi masalah nasional

   dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan regional

   dan internasional.

 

 

Pasal 15

PENGURUS WILAYAH

•                 Pengurus Wilayah PGA Indonesia dibentuk dan atau disusun oleh Rapat Anggota Wilayah PGA Indonesia atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota Wilayah dan setelah akhir masa baktinya bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Wilayah PGA Indonesia.

•                 Pengurus Wilayah PGA Indonesia adalah sebagai pelaksana keputusan Rapat Umum Anggota, Peraturan Organisasi, Keputusan Rapat Anggota Wilayah dan badan pelaksana yang memimpin organisasi di lingkup wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat konsentrasi anggota PGA Indonesia dalam jumlah yang cukup.

 

 

3. Pengurus Wilayah PGA Indonesia bertugas membina dan  

   mengkoordinasikan kegiatan organisasi di wilayah hukum

   Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

4. Pengurus Wilayah PGA Indonesia hanya dapat dibentuk apabila

   beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang pegolf profesional.

5. Susunan Pengurus Wilayah PGA Indonesia sekurang-kurangnya 

   terdiri dari:

•                  Ketua

•                  Seorang Sekretaris

•                  Seorang Bendahara

•                  Beberapa Ketua Seksi

 

 

6. Pengurus Wilayah PGA Indonesia dapat dilengkapi dengan Dewan Penasehat

    Wilayah dan struktur lainnya sesuai kebutuhan serta perkembangan organisasi.

 

7. Setelah Pengurus Wilayah PGA Indonesia disusun oleh Formatur yang

    dipilih melalui Rapat Anggota Wilayah dan direkomendasi dan dilaporkan

    oleh Pengurus Wilayah PGA Indonesia kepada Dewan Pengurus Nasional,

    maka Dewan Pengurus Nasional segera menetapkan Keputusan dan pengukuhan

    Pengurus Wilayah PGA Indonesia, serta menetapkan susunan, tugas pokok dan

    fungsi.

 

 8. Pengurus Wilayah mewakili organisasi dalam bertindak ke dalam dan ke luar di

     lingkup wilayahnya

 

 

 

9. Pengurus Wilayah diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus 

   rumah tangganya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

10. Masa bakti Pengurus Wilayah adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung

      sejak saat Rapat Anggota Wilayah yang memilih dan mengangkat Ketua

      Pengurus Wilayah dan para formatur yang membentuk dan

      menyusunnya ditutup.

11. Jabatan Ketua Pengurus Wilayah hanya dapat dijabat oleh orang yang

      sama maksimal 2 (dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-

      turut.

 

 

 

Pasal 16

KEWAJIBAN PENGURUS WILAYAH

•                 Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga, Keputusan Rapat Umum Anggota, Keputusan rapat tingkat nasional, keputusan Rapat Anggota Wilayah, dan peraturan organisasi lainnya.

•                 Menyampaikan laporan berkala, minimal 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kepengurusan kepada Dewan Pengurus Nasional

•                 Memberikan pertanggungjawaban pada Rapat Anggota Wilayah

 

 

Pasal 17

HAK PENGURUS WILAYAH

•                 Membuat peraturan pelaksanaan serta kebijakan organisasi demi kelancaran kegiatan organisasi di lingkup wilayah dalam rangka pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Wilayah

•                 Memberhentikan anggota Pengurus Wilayah melalui Rapat Pleno Pengurus Wilayah

•                 Bertindak mewakili organisasi di lingkup wilayah dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan dengan organisasi lain di lingkup wilayahnya

 

 

BAB V

BADAN / LEMBAGA OTONOM

Pasal 18

•                 Badan / Lembaga Otonom adalah organ organisasi sebagai unit kerja pelaksana program sesuai dengan bidangnya dan berada langsung dibawah Dewan Pengurus Nasional;

•                 Jumlah dan jenis Badan / Lembaga Otonom di lingkungan PGA Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Organisasi;

•                 Struktur organisasi dan jumlah personalia kepengurusan Badan / Lembaga Otonom ditetapkan dengan Peraturan Organisasi.

•                 Kepengurusan Badan / Lembaga Otonom ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional

•                 Badan / Lembaga Otonom melaksanakan program kerja Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota

•                 Pembentukan Badan / Lembaga Otonom dapat dilakukan dikalangan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain.

 

 

BAB VI

RAPAT ANGGOTA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 19

RAPAT UMUM ANGGOTA

Rapat Umum Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, yang mempunyai wewenang sebagai berikut:

•                 Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional;

•                 Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

•                 Menetapkan garis-garis besar program kerja dan kebijakan umum organisasi;

•                 Memilih dan menetapkan Presidium (Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional) yang beranggotakan 3 (tiga) orang, sekaligus bertindak sebagai Tim Formatur;

•                 Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

 

 

Pasal 20

RAPAT ANGGOTA WILAYAH

Rapat Anggota Wilayah adalah merupakan pengambilan keputusan tertinggi lingkup wilayah yang diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, yang mempunyai wewenang sebagai berikut:

•                 Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah;

•                 Menetapkan garis-garis besar program kerja lingkup wilayah;

•                 Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah.

 

 

Pasal 21

RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA

•                 Rapat Umum Anggota Luar Biasa di Lingkup Nasional dapat diadakan oleh Dewan Pengurus Nasional apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.

•                 Rapat Umum Anggota Luar Biasa juga dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota biasa, dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Dewan Pengurus Nasional diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa bila ada permintaan tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.

 

 

3. Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri

   Rapat Umum Anggota Luar Biasa adalah sama dengan Rapat Umum

   Anggota sebagaimana diatur dalam pasal diatas;

4. Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Luar Biasa adalah di

   tempat kedudukan Dewan Pengurus Nasional atau tempat lain di

   Indonesia yang diputuskan oleh Dewan Pengurus Nasional.

5. Ketentuan tentang tata cara pemberitahuan, quorum, pimpinan dan

   pengambilan keputusan adalah sama dengan ketentuan bagi Rapat

   umum Anggota sebagaimana tercantum di dalam pasal diatas.

 

 

Pasal 22

RAPAT ANGGOTA WILAYAH LUAR BIASA

•                 Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa di Lingkup Wilayah dapat diadakan oleh Pengurus Wilayah apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.

•                 Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa juga dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota biasa yang ada dan pengurus sesuai dengan kondisi setempat, dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Wilayah diwajibkan menyelenggarakan Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa bila ada permintaan tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.

 

 

3. Ketentuan tentang hak suara dan jumlah anggota untuk menghadiri 

   Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa adalah sama dengan Rapat

   Anggota Wilayah sebagaimana diatur dalam pasal diatas;

4. Tempat penyelenggaraan Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa adalah

   di tempat kedudukan Pengurus Wilayah atau tempat lain di wilayah

   Provinsi/Kabupaten/Kota yang diputuskan oleh Pengurus Wilayah.

5. Ketentuan tentang tata cara pemberitahuan, quorum, pimpinan dan

   pengambilan keputusan adalah sama dengan ketentuan bagi Rapat

   Anggota Wilayah sebagaimana tercantum di dalam pasal diatas.

 

 

Pasal 23

PIMPINAN

•                 Rapat Umum Anggota dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari 3 (tiga) orang Panitia Pengarah dan 2 (dua) orang oleh peserta Rapat Umum Anggota, yang terdiri dari 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris

•                 Selama Pimpinan Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud ayat 1) diatas belum dipilih, untuk sementara Rapat Umum Anggota dipimpin oleh Presidium PGA Indonesia yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Rapat Umum Anggota

 

 

Pasal 24

RAPAT KERJA NASIONAL

•                 Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas dihadiri oleh:

•                  Dewan Pengurus Nasional

•                  Anggota, perwakilan Anggota dan Pengurus Wilayah

•                  Pengurus Badan/Lembaga Otonom

•                  Undangan

•                 Rapat Kerja Nasional dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Rapat Umum Anggota dan diadakaan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu masa bakti kepengurusan;

 

 

3. Rapat Kerja Nasional bertugas:

•                  Membahas tentang program-program kerja dan membuat peraturan organisasi;

•                  Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Dewan Pengurus Nasional pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.

•                  Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

 

 

Pasal 25

RAPAT KERJA WILAYAH

 

•                 Rapat Kerja Wilayah disingkat Rakerwil dihadiri oleh:

•               Pengurus Wilayah

•               Anggota dan atau perwakilan Anggota sesuai kondisi setempat

•               Undangan

•                 Rapat Kerja Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu masa bakti kepengurusan;

•                 Rapat Kerja Wilayah bertugas:

•               Membahas tentang program kegiatan wilayah;

•               Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

 

 

 

Pasal 26

RAPAT PLENO

•                 Rapat Pleno Dewan Pengurus Nasional adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus nasional;

•                 Rapat ini diadakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja serta memutuskan berbagai permasalahan yang antara lain berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Umum Anggota, partisipasi dalam event internasional.

•                 Rapat Pleno adalah sah dan dapat memutuskan segala hal dibicarakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1⁄2 + 1 dari jumlah pengurus. Dalam hal belum mencapai kuorum rapat dapat ditunda dalam waktu 30 (tigapuluh) menit dan dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta.

•                 Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan.

 

 

Pasal 27

RAPAT-RAPAT LAIN

•                 Rapat-Rapat atau pertemuan dapat berbentuk dan bersifat:

•               Ilmiah, seperti penyelenggaraan seminar, lokakarya, diskusi, workshop, dan lainnya

•               Sosial, seperti pertemuan silaturahmi atau pertemuan keluarga dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.

•                 Untuk rapat atau pertemuan tersebut pada butir 1) diatas pengurus mengambil prakarsa dalam menentukan tema dan acara.

•                 Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut dapat diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional, Pengurus Wilayah dan kelompok anggota dengan sepengetahuan pengurus.

•                 Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut dilaporkan kepada Dewan Pengurus Nasional, Pengurus Wilayah.

 

 

BAB VII

PESERTA, HAK SUARA, QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 28

PESERTA RAPAT UMUM ANGGOTA DAN RAPAT KERJA NASIONAL

•                 Peserta Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa adalah Dewan Penasehat, Seluruh Dewan Pengurus Nasional sebagai narasumber, Anggota atau Perwakilan Anggota dari setiap Pengurus Wilayah dan undangan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional.

•                 Peserta Rapat Kerja Nasional (RaKerNas) terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Nasional sebagai narasumber, Perwakilan Anggota dari Pengurus Wilayah dan setiap Pengurus Badan/Lembaga Otonom dan undangan yang ditetapkan Dewan Pengurus Nasional.

 

 

Pasal 29

PESERTA RAPAT ANGGOTA WILAYAH DAN RAPAT KERJA WILAYAH

 

•                 Peserta Rapat Anggota Wilayah atau Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa terdiri atas: Dewan Penasehat Wilayah, Seluruh Pengurus Wilayah sebagai narasumber, dan Anggota wilayah setempat serta undangan yang telah ditetapkan Pengurus Wilayah.

•                 Peserta Rapat Kerja Wilayah terdiri dari: Seluruh Pengurus Wilayah dan Pengurus yang diangkat oleh Pengurus Wilayah.

 

 

Pasal 30

HAK SUARA

•                 Setiap Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan memiliki 1 (satu) Hak Suara di dalam setiap Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa, Rapat Anggota Wilayah dan Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa

•                 Setiap Anggota Luar Biasa tidak memiliki Hak Suara, namun mempunyai Hak Bicara di dalam setiap Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa, Rapat Anggota Wilayah dan Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa.

•                 Dewan Pengurus Nasional dan Pengurus Wilayah tidak memiliki hak suara di dalam Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa, Rapat Anggota Wilayah dan Rapat Anggota Wilayah Luar Biasa

•                 Setiap instansi, organisasi, atau seseorang yang mendapatkan undangan berhak mengirimkan orang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara, namun mempunyai hak bicara.

 

 

Pasal 31

KUORUM

•                 Rapat Umum Anggota dianggap sah dan dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1⁄2 (setengah) dari jumlah anggota biasa ditambah 1 (satu) orang;

•                 Apabila pada saat berlangsungnya Rapat Umum Anggota ternyata kuorum sebagaimana dimaksud ayat 1) diatas tidak terpenuhi, Rapat Umum Anggota ditunda untuk waktu paling lama 30 (tigapuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada anggota / perwakilan anggota yang belum hadir. Apabila setelah waktu penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, Rapat Umum Anggota dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.

 

 

Pasal 32

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

•                 Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana setelah diupayakan bersungguh-sungguh musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

•                 Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang atau untuk hal lain ditolak.

•                 Keputusan rapat-rapat Dewan Pengurus Nasional dan Pengurus Wilayah dinyatakan sah apabila disetujui oleh 1⁄2 (setengah) dari jumlah peserta yang hadir ditambah 1 (satu) orang.

 

 

Pasal 33

ACARA DAN TATA TERTIB RAPAT UMUM ANGGOTA

Acara dan Tata Tertib Rapat Umum Anggota ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota

BAB VIII

PENGUNDURAN DIRI DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 34

PENGUNDURAN DIRI

Pengunduran diri dari Ketua Presidium diatur sbb.:

•                 Bilamana Ketua Presidium mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka Ketua Harian Presidium menjabat Ketua Presidium.

•                 Bilamana Ketua Harian Presidium dan atau Anggota Presidium mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka perlu ada pengganti. 

•                 Bilamana Ketua, Ketua Harian dan Anggota Presidium mengundurkan diri bersama-sama dan atau berhalangan tetap, maka Sekretaris Jenderal menjabat Pelaksana Tugas Presidium sampai dengan Presidium terpilih melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa

 

 

Pasal 35

PERGANTIAN ANTAR WAKTU

 

•                 Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Pengurus Nasional PGA Indonesia lainnya diatur sebagai berikut:

•                 Pengurus PGA Indonesia yang mengundurkan diri atau diberhentikan langsung dapat diganti melalui Rapat Pleno.

•                 Presidium melaporkan pergantian antar waktu kepada Rakernas.

 

 

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 36

•                 Besar uang pangkal, iuran, sumbangan dan pembagian serta penggunaannya ditentukan oleh Dewan Pengurus Nasional dengan Peraturan Organisasi

•                 Bagian keuntungan/deviden yang diperoleh oleh Badan Usaha milik PGA Indonesia sepenuhnya menjadi milik organisasi PGA Indonesia.

•                 Penerimaan dan penggunaan uang organisasi di laporkan Pengurus Harian DPN dan Pengurus Wilayah PGA Indonesia kepada Dewan Pengurus Nasional dalam rapat pleno yang diselenggarakan satu tahun sekali

 

 

4. Khusus pengelolaan system penganggaran Dana Abadi Organisasi

   harus mendapatkan pengesahan Rapat Pengurus Harian setiap

   semester anggaran berjalan.

5. Dewan Pengurus Nasional dan Pengurus Wilayah hendaknya

   mengusahakan sumbangan tetap dan tidak tetap baik dari

   Pemerintah, Non Pemerintah maupun perorangan.

6. Apabila diperlukan Dewan Pengurus Nasional dapat membentuk Tim

   Verifikasi Keuangan untuk mengaudit anggaran dan harta kekayaan

   organisasi.

7. Keuangan PGA Indonesia diatur secara tertib dan

   dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Anggota untuk Dewan

   Pengurus Nasional, Rapat Anggota Wilayah untuk Pengurus Wilayah.

 

 

BAB X

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 37

LAMBANG

•                 Lambang PGA Indonesia terdiri dari 2 komponen, yaitu monogram dan word mark yang tidak bisa dipisahkan. Monogram, destilisasi dari burung Garuda dan Bola Golf, berwarna Orange. Word mark, tulisan berwarna biru (deep blue) PGA Indonesia memberi arti The Professional Golfers’ Association of Indonesia atau Perkumpulan Golfer Profesional Indonesia.

•                 Dibawah lambang tertulis est.1976 diantara garis berwarna biru, memberi arti PGA Indonesia didirikan pada tahun 1976, tepatnya 1 Desember 1976.

•                 Lambang PGA Indonesia terlampir.

 

 

Pasal 38

MAKNA

•                 Makna bola golf adalah salah satu komponen pokok dalam olahraga golf dan merupakan ikon dari organisasi olahraga golf profesional. Sedangkan burung Garuda sebagai salah satu ikon rasa nasionalisme yang kuat memberikan arti bangga menjadi bagian dari PGA Indonesia.

•                 Makna tulisan PGA Indonesia yang ditampilkan tebal (bold) memiliki kesan sederhana namun modern, mempunyai keterbacaan yang tinggi walau dalam bentuk kecil sekalipun, adalah memberi arti The Professional Golfers’ Association of Indonesia atau Perkumpulan Golfer Profesional Indonesia yaitu organisasi olahraga golf profesional tempat bernaungnya para pegolf profesional Indonesia.

•                 Makna kedua elemen diatas memberikan kesan bahwa PGA Indonesia dan seluruh bagian dari PGA Indonesia mempunyai semangat yang selalu ingin terbang tinggi mengepakkan sayap meraih prestasi tertinggi.

 

4. Warna Biru (Deep Blue) CMYK.100/60/0/40 – RGB.0/57/102 – 100%

   PANTONE 294 C. Makna warna biru selalu diasosiasikan dengan

   Profesional, ketenangan, stabilitas, harmoni, kesatuan dan kepercayaan.

   Biru selalu menampilkan faktor “cleanliness”, penggunaan biru tua

   sebagai warna dominan memberikan kesan kekuatan bagi brand sendiri.

 

   Warna Orange CMYK.0/60/100/0 – RGB.231/120/23 – 100% PANTONE 152   

   C. Makna warna Orange, dikategorikan dalam warna hangat, diasosiasikan

   dengan warna yang segar (fresh). Orange memberi kesan energi,

   kesinambungan, antusiasme, bersemangat, kreativitas, agresif dan

   perubahan.

 

 

 

Pasal 39

BENDERA

•                 Bendera PGA Indonesia berwarna putih.

•                 Ukuran Bendera PGA Indonesia untuk di dalam ruangan, lebar: 90 cm, panjang 135 cm.

•                 Ukuran Bendera PGA Indonesia untuk di luar ruangan, lebar 200 cm, panjang 300 cm.

•                 Bendera PGA Indonesia tersebut dari kain saten.

•                 Bendera menggunakan lambang seperti termaktub pada pasal 37 ayat 1) Anggaran Rumah Tangga.

•                 Pemakaian Bendera pada kegiatan yang dianggap penting.

•                 Bendera PGA Indonesia terlampir.

 

 

BAB XI

MEDIA KOMUNIKASI

Pasal 40

•                 Dewan Pengurus Nasional dalam menyelenggarakan/menerbitkan media komunikasi olahraga golf profesional, dapat membentuk pengurus/dewan redaksi secara khusus.

•                 Pengurus Wilayah dapat menyelenggarakan/menerbitkan media komunikasi olahraga golf profesional di wilayahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pengurus Nasional.

•                 Ketentuan penyelenggaraan/penerbitan media komunikasi olahraga golf profesional, diatur dalam ketentuan khusus Dewan Pengurus Nasional.

•                 Penerbitan media komunikasi olahraga golf profesional disesuaikan dengan situasi dan kondisi kemampuan organisasi.

 

 

BAB XII

PERUBAHAN DAN PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 41

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota.

Pasal 42

PERATURAN TAMBAHAN

•                 Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dapat diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional melalui Rapat Pleno lengkap, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar.

 

 

2. Setiap anggota PGA Indonesia dianggap telah mengetahui Anggaran

   Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGA Indonesia

 

3. Setiap anggota PGA Indonesia harus menaati Anggaran Dasar dan

   Anggaran Rumah Tangga ini dan bagi yang melanggarnya akan

   dikenakan sanksi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

4. Perselisihan dalam penafsiran anggaran dasar dan anggaran rumah

   tangga diputuskan oleh Dewan Pengurus Nasional.

 

 

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 43

Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan tanggal 14 Januari 2019, bertempat di Sawangan, Depok

 

                                                                                       Ditetapkan di : Sawangan, Depok    

                                                                                    Pada tanggal : 14 Januari 2019

 

 

LAMPIRAN 1 ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 37

LAMBANG

 

 

 

 

LAMPIRAN 2 ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 39

BENDERA

 

 

 

Kode Etik & Tata Laku Profesi

 

KODE ETIK DAN TATA LAKU PROFESI

PGA INDONESIA

Dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Dilandasi oleh Peraturan Golf yang disetujui oleh R&A Rules Limited dan The USGA sebagai landasan tata aturan internasional; dan didorong oleh keinginan, cita-cita, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku pegolf secara profesional; kami para anggota PGA Indonesia sepakat untuk mematuhi Kode Etik dan Tata Laku Profesi PGA Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi sebagai pegolf profesional ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya sanksi organisasi terhadap pelanggarnya.

 

 

Pasal 1

KOMITMEN PRIBADI

Anggota PGA Indonesia harus:

•                 Memiliki integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

•                 Memiliki kesadaran nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.

•                 Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi sebagai pegolf profesional

•                 Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan PGA Indonesia

•                 Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan profesinya

•                 Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

 

 

Pasal 2

PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU PELANGGAN

Anggota PGA Indonesia harus:

•                 Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau pelanggan

•                 Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait

•                 Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau pelanggan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan pelanggan

•                 Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau pelanggan, maupun mantan klien atau mantan pelanggan

•                 Dalam menjalankan kegiatannya, pegolf professional menghormati prinsip pemberian imbalan yang wajar, layak, dan memadai.

•                 Dalam melaksanakan kegiatannya, pegolf profesional harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan klien atau pelanggan

 

Pasal 3

PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PGA Indonesia harus:

•                 Menjalankan kegiatan profesi pegolf profesional dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat

•                 Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa

•                 Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi pegolf profesional Indonesia

•                 Senantiasa membantu untuk kepentingan dan kemajuan PGA Indonesia

 

 

Pasal 4

PERILAKU TERHADAP REKAN SEJAWAT

Pegolf Profesional Indonesia harus:

•                 Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional rekan sejawatnya. Namun bila ada rekan sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Profesi PGA Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Pengurus PGA Indonesia

•                 Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau pelanggan untuk menggantikan kedudukan rekan sejawatnya

•                 Membantu dan berkerja sama dengan rekan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik & Tata Laku Profesi PGA Indonesia ini.

 

 

                                                                 

                                                                 Ditetapkan di: Sawangan, Depok

                                                                                Pada tanggal: 14 Januari 2019

 


Kode Etik Profesi PGA Indonesia

PASAL 1

KOMITMEN PRIBADI

Anggota PGA Indonesia harus:

  1. Memiliki integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
  3. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi sebagai pegolf profesional.
  4. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan PGA Indonesia.
  5. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan profesinya.
  6. Menumbuhkan dan mengambangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

PASAL 2

PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU PELANGGAN

Anggota PGA Indonesia harus:

  1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau pelanggan.
  2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
  3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau pelanggan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan pelanggan.
  4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat klien atau pelanggan, maupun mantan klien atau mantan pelanggan.
  5. Dalam menjalankan kegiatannya, pegolf profesional menghormati prinsip pemberian imbalan yang wajar, layak, dan memadai.
  6. Dalam melaksanakan kegiatannya, pegolf profesional harus setuju menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan klient atau pelanggan.

PASAL 3

PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PGA Indonesia harus:

  1. Menjalankan kegiatan profesi pegolf profesional dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
  2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
  3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau menyesatkan sehingga dapat menodai profesi pegolf profesional Indonesia
  4. Senantiasa membantu untuk kepentingan dan kemajuan PGA Indonesia

PASAL 4

PERILAKU TERHADAP REKAN SEJAWAT

Anggota PGA Indonesia harus:

  1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional rekan sejawatnya. Namun bila ada rekan sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Profesi PGA Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Pengurus PGA Indonesia
  2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
  3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau menyesatkan sehingga dapat menodai profesi pegolf profesional Indonesia